Minggu, 02 November 2014
Selasa, 28 Oktober 2014
Minggu, 28 September 2014
LPPD DESA GONDANGMANIS 2014
KECAMATAN
BAE
KABUPATEN KUDUS
LAPORAN
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
(LPPD)
KEPALA
DESA GONDANGMANIS
TAHUN
2013
TAHUN ANGGARAN 2014
LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (LPPD)
KEPALA DESA GONDANGMANIS TAHUN 2012
BAB I
PENDAHULUAN
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Organisasi dan Tatakerja Pemerintah Desa, setiap akhir tahun anggaran Kepala
Desa memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) kepada Bupati,
memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban akhir Tahun Anggaran kepada
BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan desa akhir
Tahun Anggaran kepada masyarakat.
Adapun
materi yang diatur dalam ketentuan tersebut meliputi :
1.
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yang dilaksanakan
dengan mengacu pada Program Kerja Tahunan Desa ;
2.
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ;
3.
Laporan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
;
Berkaitan dengan
hal-hal tersebut di atas, untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas selama
1 (satu) tahun anggaran kepada rakyat/masyarakat Desa Gondangmanis melalui
Badan Permusyawaratan Desa Gondangmanis maka laporan Penyelenggaraan Pemerintah
Desa ini dibuat.
Penyusanan Laporan Keterangan
Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) Desa Gondangmanis Tahun Anggaran 2012
merupakan pertanggungjawaban kami pemerintah Desa Gondangmanis yang terdiri
dari Kepala Desa dan seluruh Perangkat Desa atas pelaksanaan tugas/kegiatan
yang telah direncanakan sebelumnya maupun terhadap tugas-tugas insidentil yang
bersifat mendesak untuk ditangani.
Oleh karenanya,
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa ini disampaikan untuk
diadakan penelitian, dan pembahasannya kepada Badan Permusyawaratan Desa.
Kami menyadari,
dengan segala keterbatasan yang ada, tentu masih dijumpai adanya beberapa
kekurangan atau hal-hal yang belum dapat dilaksanakan secara optimal sesuai
dengan harapan kita bersama. Namun demikian mudah-mudahan kami dapat
menjelaskannya untuk dipertanggungjawabkan, sehingga saran, kritik dan masukan
dari para anggota Badan Permusyawaratan Desa sangat kami harapkan demi kemajuan
desa kita dimasa yang akan datang.
A.
B.
DASAR HUKUM
Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2012 ini disusun berdasarkan
pada :
- Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tatakerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 86 ) ;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2006 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 87) ;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perencanaan Pembangunan Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 88) ;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2006 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 90 ) sebagaimana diubah dengan PeraturanDaerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2012 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11) ;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 21 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 94) ;
- Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa ;
- Peraturan Bupati Kudus Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa ;
- Peraturan Desa Gondangmanis Nomor 01 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2012 ;
C.
GAMBARAN UMUM DESA
1. Letak Geografis dan Batas Desa
a. Desa Gondangmanis terletak
dalam wilayah Kecamatan Bae Kabupaten Kudus dengan batas-batas wilayah
administrasi sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Desa Cendono
- Sebelah Timur : Desa Margorejo,
Desa Karangbener
- Sebelah Selatan : Desa Karangbener ,
Desa Dersalam
- Sebelah Barat : Desa Pedawang,
Desa Bacin, Desa Bae
b. Luas Wilayah
Luas wilayah
Desa Gondangmanis adalah 141.68 Ha
Yang
terdiri dari :
- Tanah Pekarangan dan Pemukiman : 189,055
Ha
- Tanah Tegalan dan Kebonan : 152,036 Ha
- Lain-lain : 15,620
Ha
- Tanah Sawah : 199.879 Ha
c. Pembagian Wilayah Kerja Desa Gondangmanis
Untuk
memudahkan dalam pelaksanaan tugas pelayanan sehari-hari, Desa Gondangmanis
terbagi menjadi 5 Dusun dan dua
perumahaan 11 RW terdapat 78
RT, dengan perincian terdiri dari :
Dusun
Kadilangon meliputi :
-
Dusun
Kadilangon ( RW 1) terdiri dari 5 RT
-
Dusun
Kadilangon (RW 8) terdiri dari 4 RT
-
Dusun Kadilangon (RW 9) meliputi dari 5 RT
Dusun
Gondangmanis Kulon meliputi :
-
Dusun Gondangmanis Kulon (RW 2) meliputi dari 10 RT
-
Perum Gerbang Harapan (RW 6) meliputi dari 13 RT
Dusun
Gondangmanis Wetan meliputi :
- Dusun
Gondangmanis Wetan ( RW 3) meliputi dari 4 RT
- Dusun
Gondangmanis Wetan ( RW 10) meliputi dari 4 RT
Dusun
Kayuapu Kulon meliputi :
- Dusun Kayuapu
Kulon ( RW 4) meliputi dari 6 RT
- Dusun Kayuapu
Kulon ( RW 11) meliputi dari 7 RT
- Perum Muria
Indah ( RW 7) meliputi dari 15 RT
Dusun Kayuapu Wetan meliputi :
- Dusun Kayuapu
Wetan ( RW 5) meliputi dari 6 RT
2. Gambaran Umum Demografis
Keadaan Penduduk Desa Gondangmanis
sampai dengan bulan Desember 2007
a. Jumlah Kepala Keluarga (KK) : 3.877 KK
b. Jumlah Penduduk
- Laki-laki : 7.370
jiwa
- Perempuan : 7.282
jiwa
Jumlah : 14.652 jiwa
c. Jumlah penduduk menurut agama :
- Islam : 13.130 jiwa
- Kristen/Protestan : 1.398
jiwa
- Khatolik : 115
jiwa
- Hindu : 5 jiwa
- Budha : 3 Jiwa
- Konghucu :
1 jiwa .
d. Data mutasi penduduk Desa Gondangmanis Tahun
2012
- Kelahiran : Laki-laki
: 64 org, Perempuan : 73 org, Jumlah : 164 org
- Kematian : Laki-laki :
23 org, Perempuan : 29 org, Jumlah
: 52 org
- Pendatang : Laki-laki : 31 org, Perempuan
: 27 org, Jumlah : 58 org
- Pindah : Laki-laki : 36 org, Perempuan
: 52 org, Jumlah : 89 org
e. Jumlah penduduk berdasarkan mata
pencahariannya, sebagai berikut :
- Petani : 326
orang
- Buruh Tani : 425
orang
- Buruh Migran : 686 orang
- PNS : 528
orang
- Perajin RMT : 39 orang
- Pedagang Keliling :
269 orang
- Peternak : 844 orang
- Montir :
21 orang
- Perawat Swasta :
29 orang
- Pembantu RMT :
54 orang
- TNI : 14 orang
- POLRI : 7 orang
- Pens.PNS/TNI/PoLISI : 14
orang
- Png.Kel.Menengah :
35 orang
- Pengacara : 2 orang
- Notaris : 1 orang
- Dukun Melahirkan Terlatih : 4 orang
- Pengusaha Alternatif :
9 orang
- Dosen Swasta : 23 orang
- Seniman/Artis : 16 orang
- Karyawan Perusahaan Swasta :
1.357 orang
- Jasa Lainnya : 251 orang
f. Jumlah penduduk berdasarkan tingkat pendidikan
- Tamat S3 : 5
orang
- Tamat S2 : 25
orang
- Tamat S1 : 253
orang
- Tamat D3 : 93
orang
- Tamat D2 : 82
orang
- Tamat D1 : 52 orang
- Tamat SLTA :
2.337 orang
- Tamat SMP :
2.599 orang
- Tamat SD :
3.544 orang
- Tamat SDLB B : 1 orang
- Tamat SDLB C : 2 orang
- Tidak Tamat SD :
1.455 orang
- Belum Tamat SD :
1.398 orang
- Tidak Sekolah :
852 orang
g. Keadaaan Aparat Pemerintah Desa Gondangmanis
Jumlah
Aparat Pemerintah Desa Gondangmanis sampai dengan akhir Desember 2012 sebanyak
8 orang terdiri :
- Kepala Desa :
1 orang
- Sekretaris Desa : 1 orang
- Kepala Urusan : 3 orang
- Kepala Dusun : 5 orang
- Unsur Pelaksana ; Modin : 3 orang
- Unsur Pembantu Pelaksana Teknis Lapangan : 16 orang
BAB II
RENCANA
PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
A.
VISI DAN MISI DESA GONDANGMANIS
1.
VISI
Visi adalah suatu cara
pandang kedepan, kearah mana suatu organisasi akan dibawa, agar tetap eksis,
inovatif dan antisipatif. Dikatakan juga bahwa Visi pada hakekatnya adalah
suatu abstrak atau gambaran keadaan dimasa yang akan datang yang diwujudkan
oleh potensi organisasi.
Adapun Visi Desa Gondangmanis antara lain :
“Terwujudnya pelayanan prima kepada masyarakat yang didukung tertib
administrasi dengan suasana aman dan religius.
2.
MISI
Misi adalah pernyataan
yang menetapkan tujuan dan sasaran yang akan dicapai dengan kegiatan spesifik
yang harus dilakukan, sehingga membawa, organisasi pada fokus tertentu.
Oleh karena itu untuk
mewujudkan Visi Desa Gondangmanis sebagaimana tersebut di atas, akan dijabarkan
melalui Misi sebagai berikut :
a.
Meningkatkan disiplin aparat Pemerintah Desa.
b. Menyelenggarakan tertib
administrasi pemerintahan.
c. Meningkatkan penggalian potensi
sumber Pendapatan Asli Desa.
d.
Meningkatkan kerukunan hidup antar umat beragama dan
solidaritas sosial.
B.
TUJUAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN
1. Tujuan
Berdasarkan Visi Misi Desa yang telah
disiapkan dalam Tahun 2012 ini tujuan yang hendak dicapai oleh Desa Gondangmanis
adalah :
1. Mewujudkan pelayanan yang
cermat, cepat, mudah dan tepat.
2. Meningkatkan kemampuan SDM
aparat
3.
Meningkatkan ketentraman dan rasa aman di Desa
4.
Kesejahteraan bagi aparat Pemerintah Desa dan BPD
5.
Meningkatkan keimanan, ketaqwaan dan kerukunan sosial
2. Sasaran
Dari tujuan sebagaimana tersebut di atas,
maka sasaran yang akan dicapai dalam Tahun 2012 meliputi :
1) a. Terwujudnya pelayanan yang berorientasi pada
kepuasan masyarakat.
2) a. Terwujudnya profesionalisme
Aparat Pemerintah Desa
b. Tersedianya
data dan informasi yang lengkap
3) a. Menurunnya gangguan keamanan
b. Terwujudnya
ketentraman dan ketertiban masyarakat
4) a. Terwujudnya peningkatan penghasilan Aparat
Pemerintah Desa dan Kesejahteraan Anggota BPD
5) a. Terwujudnya kualitas hidup beragama
b. Terwujudnya kerukunan hidup bermasyarakat
3. Kebijaksanaan
Untuk merealisasikan sasaran tahun 2012,
ditempuh melalui kebijakan sebagai berikut :
1. Mendelegasikan tugas-tugas
pelayanan sesuai pembagian wilayah kerja perangkat.
2. Meningkatkan kualitas dan
kuantitas sarana dan prasarana kantor.
3.
Meningkatkan akuntabilitas kinerja dan disiplin aparatur
4.
Meningkatkan kualitas dan kuantitas data dan informasi
5.
Meningkatkan kemampuan Perangkat Desa untuk menciptakan
lingkungan yang aman.
6.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mempertahankan
kondisi keamanan dan ketertiban.
7.
Meningkatkan optimalisasi pengelolaan Tanah kas Desa
kepada pihak lain.
8. Meningkatkan partisipasi dan
swadaya msyarakat dalam pembangunan.
9.
Meningkatkan pembinaan terhadap kelompok Pengajian.
10.
Meningkatkan pembinaan terhadap RT/RW.
BAB
III
PELAKSANAAN
PENYELENGGARAAN URUSAN
PEMERINTAHAN
DESA
A.
Program Kegiatan
Selanjutnya
secara riil guna mencapai Visi dan Misi Desa maka dari tujuan, sasaran, dan
kebijaksanaan selama satu tahun yang akan ditempuh telah dijabarkan dalam
Program Kerja Tahunan Desa.
Adapun Program
Kerja Desa Gondangmanis Tahun 2012 yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa Gondangmanis
Nomor 02 Tahun 2007, dapat dibedakan atau terdiri dari Rencana Kegiatan Rutin
dan Rencana Kegiatan Pembangunan, yaitu sebagai berikut :
a. Rencana Kegiatan Operasional
Pemerintahan Desa, meliputi :
1.
Memberikan pelayanan surat menyurat kepada masyarakat
sesuai kebutuhan.
2.
Menyelenggarakan tertib administrasi Pemerintahan Desa.
3. Menyelenggarakan rapat-rapat
dinas dan rapat lain sesuai kebutuhan.
4.
Mengikuti rapat-rapat dinas, rapat Lembaga
Kemasyarakatan, pembinaan, pelatihan, kursus yang diadakan ditingkat Kecamatan
maupun Kabupaten.
5.
Pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana
Pemerintahan Desa.
6.
Melaksanakan Piket keamanan lingkungan dan Kantor Desa.
7.
Menyalurkan bantuan dan memfasilitasi pelaksanaan proyek
P2KP.
8.
Menghimpun setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari
warga dan menyetorkan hasilnya ke Bank yang ditunjuk.
9. Memberikan penghasilan dan
tunjangan/tambahan penghasilan kepada Aparat Pemerintah Desa.
10.
Menyalurkan anggaran belanja Sekretariat dan Uang
Kehormatan BPD.
11.
Menyalurkan distribusi bantuan pembagian beras bagi
keluarga miskin.
12.
Pembinaan dan penyuluhan RT/RW dan lembaga kemasyarakatan
lainnya.
13. Melaksanakan kegiatan dan
memfasilitasi Linmas
14. Melaksanakan Rehab Gedung Balai
Desa
b.
Rencana Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat, meliputi :
1.
Pembangunan Prasarana dan Sarana Pemerintahan Desa
-
Rehabilitasi gedung/kantor BPD dan tempat parkir.
-
Rehabilitasi
gedung Taman Kanak-Kanak
-
Rehabilitasi
lampu penerangan jalan Desa
2. Pembangunan lain-lain
-
Kegiatan
PKK, RT, RW
-
Kegiatan
Kemasyarakatan
-
Swadaya
dan Patisipasi
c. Rencana Pelaksanaan Tugas
Pembantuan
1.
Melaksanakan tarikan/tagihan PBB Tahun 2012
2. Menyalurkan Raskin Tahun 2013
B.
Realisasi Pelaksanaan Kegiatan
Dari beberapa
kegiatan yang telah direncanakan dalam Tahun
2012 sebagaimana tersebut di atas, maka pelaksanaannya dapat disampaikan
sebagai berikut :
a. Realisasi
Pelaksanaan Kegiatan Operasional Pemerintahan Desa, meliputi :
1. Memberikan pelayanan surat menyurat :
-
Pengantar
SKCK
-
Pengantar
permohonan KTP/KK
-
Surat NTCR
-
Surat kelahiran, kematian, pindah
-
Legalisasi
surat-surat
-
Pelayanan
KTP
2. Menyelenggarakan tertib
administrasi pemerintahan :
- Pengerjaan Buku Administrasi Pemerintah
Desa yang terdiri dari 20 buku dan pembuatan laporan bulanan, semua telah
dikerjakan dan dilaksanakan oleh Perangkat Desa sesuai dengan jabatan, tugas
pokok dan fungsi masing-masing
3. Menyelenggarakan rapat-rapat
dinas dan rapat lain sesuai kebutuhan :
-
Jumlah
Rapat Dinas yang dilaksanakan selama satu tahun adalah 60 kali, sedangkan rapat
insidentil sebanyak 45 kali, antara lain : rapat prmbentukan Panitia Lelang
Bondo Desa,rapat pembentukan Panitia Rehab Gedung Balai Desa, rapat APBdesa dan
rapat staf aparat pemerintah desa.
4. Kegiatan Keuangan Desa :
a. Pendapatan Desa sejumlah Rp. 642.277.226.-
b. Kegiatan-kegiatan
1. Kegiatan operasional pemerintahan Desa Rp. 338.446.473,-
2. Kegiatan operasional pemberdayaan masyarakat Rp. 251.055.600,-
b. Realisasi
Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat, meliputi :
1. Kegiatan memberikan bantuan
keuangan kepada
a. Lembaga
kemasyarakatan Desa PKK Rp. 11.500.000,-
b. Lembaga
kemasyarakatan RT sebesar Rp. 54.600.000,-
c. Lembaga
kemasyarakatan RW sebesar Rp.
3.500.000,-
2.
Kegiatan pembangunan sarana prasarana umum Desa
a. Pembangunan Gedung/Kantor Pemerintah Desa Rp. 23.478.100,-
b. Rehabilitasi
Aula Balai Desa Rp.
17.445.500,-
c. Pembangunan Sarana Prasarana
Perhubungan Rp. 58.672.500,-
d. Pembangunan
Selokan /Salran Air Jalan Desa Rp. 120.000,-
e. Pembangunan
sarana prasarana Kesehatan Rp 478.500,-
f. Pembangunan
Sarana Prasarana Pendidikan Rp
4.700.000,-
Kegiatan Hibah
a. Hibah kepada lembaga Lembaga Keagamaan Rp. 6.000.000,-
b. Hibah kepada lembaga Pendidikan TK/TPQ ` Rp 5.200.000,-
c. Hibah kepada kelompok masyarakat pelaksana hari
besar nasional,daerah dan aagama Rp
19.870.000,-
d. Hibah kepada kelompok Masyarakat pemuda
dan
olah raga. Rp 3.5000.000,-
e. Hibah kepada Pengelola Perpustakaan Rp 900.000,-
f. Hibah kepada Desa Ngembalrejo Rp 400.000,-
Realisasi Pelaksanaan Tugas
Pembantuan, meliputi :
3.
PBB Tahun 2012 Rp. 249.954.499 Realisasi Rp. 54.988.220 kurang
Rp. 9.754.579
4. Raskin Tahun 2012
Rp. 4.380 kg Realisasi Rp. 4.380 Kg Rp. 7.008.000.
C.
Permasalahan dan Solusi
1. Hambatan
Dari
beberapa kegiatan yang telah direncanakan selama 1 (satu) tahun dalam Tahun
Anggaran 2012, masih terdapat beberapa kegiatan yang belum terlaksana sesuai
dengan harapan, sehingga masih ada tujuan yang belum tercapai. Hal
tersebut dapat terjadi karena dalam pelaksanaannya dijumpai dengan beberapa
hambatan.
Adapun hambatan yang dijumpai
dalam pelaksanaan tugas selama Tahun 2012 antara lain meliputi :
1.
Terbatasnya kemampuan SDM Aparat Pemerintah Desa dan
Potensi Sumber Pendapatan Asli Desa.
2. Terbatasnya kualitas dan
kuantitas sarana perkantoran
3. Terbatasnya tingkat partisipasi
masyarakat dalam pembangunan di Desa, akibat dari adanya krisis multi dimensi
4.
Terbatasnya petunjuk teknis penyelenggaraan Pemerintahan
Desa yang terkait dengan perubahan karena masa transisi.
2. Upaya Penyelesaiannya
Untuk
mengatasi berbagai hambatan sebagaimana tersebut di atas, telah diupayakan
beberapa langkah penyelesaian sebagai berikut :
a) untuk mengatasi terbatasnya kemampuan SDM
Aparat Pemerintahan Desa, ditempuh melalui upaya :
- Secara eksternal : Mengikutsertakan Aparat dalam berbagai
kegiatan kursus, pembinaan dan berbagai Rapat Koordinasi sesuai dengan jabatan
dan kedudukannya yang diselenggarakan oleh Kecamatan maupun Kabupaten.
Mengadakan
Kursus Komputer bagi seluruh perangkat Desa.
- Secara internal : Melalui pembinaan, Rapat Staf (Seninan) dan
evaluasii terhadap pelaksanaan tugas sehari-hari.
b) Upaya mengatasi terbatasnya potensi sumber
Pendapatan Asli Desa, ditempuh melalui upaya :
- Inventarisasi
sumber-sumber Pendapatan Asli Desa.
- Optimalisasi
pengelolaan kekayaan desa kepada pihak lain.
c) Untuk mengatasi terbatasnya tingkat partisipasi masyarakat dalam
pembangunan Desa, yang diakibatkan adanya krisis multi dimensi, ditempuh
melalui :
- Inventarisasi
tokoh-tokoh masyarakat desa yang berpotensial.
- Peningkatan
hubungan koordinasi dengan lembaga RT/RW
- Sosialisasi beberapa program dan kegiatan desa yang membutuhkan
partisipasi masyarakat.
d) Untuk mengatasi terbatasnya petunjuk teknis penyelenggaraan
pemerintahan Desa yang terkait dengan perubahan karena masa transisi, ditempuh
melalui :
- Peningkatan hubungan koordinasi dan konsultasi dengan Aparat
Kecamatan dan Pemerintah Desa lain di Kecamatan Bae.
- Melaporkan kejadian/problem-problem yang dijumpai di lapangan
kepada Bupati/Camat.
BAB
IV
PELAKSANAAN
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Tertuang
dalam Peraturan Desa Gondangmanis Nomor 01 Tahun 2012 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun
Anggaran 2012.
- Lampiran I dan
- Lampiran II
BAB V
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Berdasarkan
uraian sebagaimana telah dijabarkan dalam bab-bab sebelumnya, maka dapat
diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1.
Pelaksanaan beberapa Program dan Kegiatan untuk mencapai
Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Desa Gondangmanis sebagaimana diharapkan dalam
tahun 2012 ini ternyata masih dijumpai beberapa kendala/hambatan, sehingga
belum seluruhnya dapat berjalan sebagaimana mestinya.
2.
Dalam hal pertanggungjawaban masalah keuangan desa,
sampai dengan Akhir Tahun 2012 dari realisasi penerimaan/pendapatan sebesar Rp.
642.277.226,-
sedangkan realisasi belanja dan pembiayaan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 589.502.073,-
sehingga ada sisa anggaran untuk kas ke Desa yang dapat digunakan sebagai
perhitungan sisa lebih untuk APBDesa Tahun 2013.
B.
SARAN-SARAN
Berangkat
dari beberapa uraian pada kesimpulan di atas, untuk lebih meningkatkan kinerja
Pemerintah Desa Gondangmanis pada tahun-tahun yang akan datang, kami
menyampaikan beberapa saran sebagai berikut :
1.
Karena kinerja Aparat Pemerintah Desa yang dipengaruhi
oleh tingkat kesejahteraannya ;
2.
Karena potensi sumber pendapatan asli Desa sangat
terbatas, perlu ada upaya untuk mencari terobosan dalam menggali dan mengelola
aset Desa ;
3.
Untuk mengatasi beberapa permasalahan di Desa, perlu
adanya peningkatan hubungan koordinasi dan kemitraan dengan BPD dalam mencari
solusi terbaik penyelesaiannya.
C.
PENUTUP
Demikian
yang dapat kami laporkan atas pelaksanaan tugas sebagai Kepala Desa selaku
penanggung jawab operasional pelaksanaan kegiatan di bidang pemerintahan,
pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Desa yang tersusun dalam laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2012.
Kami
menyadari dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2012
inii masih dijumpai beberapa kekurangan, untuk itu masukan, saran dan kritik
sangat kami harapkan dalam memberikan penilaian demi sempurnanya pelaksanaan
tugas Pemerintahan Desa pada Tahun 2013 yang akan datang
Semoga
laporan ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Amin.
KEPALA
DESA GONDANGMANIS,
ZUMROTUS
SAIDAH
Langganan:
Postingan (Atom)