Minggu, 28 September 2014

LPPD DESA GONDANGMANIS 2014



PEMERINTAH DESA GONDANGMANIS
KECAMATAN BAE
KABUPATEN KUDUS



LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
(LPPD)
KEPALA DESA GONDANGMANIS
TAHUN 2013







 








TAHUN ANGGARAN 2014


LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (LPPD)
KEPALA DESA GONDANGMANIS TAHUN 2012

BAB I
PENDAHULUAN

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tatakerja Pemerintah Desa, setiap akhir tahun anggaran Kepala Desa memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) kepada Bupati, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban akhir Tahun Anggaran kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan desa akhir Tahun Anggaran kepada masyarakat.
Adapun materi yang diatur dalam ketentuan tersebut meliputi :
1.       Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yang dilaksanakan dengan mengacu pada Program Kerja Tahunan Desa ;
2.       Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ;
3.       Laporan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ;
Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas selama 1 (satu) tahun anggaran kepada rakyat/masyarakat Desa Gondangmanis melalui Badan Permusyawaratan Desa Gondangmanis maka laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa ini dibuat.
Penyusanan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) Desa Gondangmanis Tahun Anggaran 2012 merupakan pertanggungjawaban kami pemerintah Desa Gondangmanis yang terdiri dari Kepala Desa dan seluruh Perangkat Desa atas pelaksanaan tugas/kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya maupun terhadap tugas-tugas insidentil yang bersifat mendesak untuk ditangani.
Oleh karenanya, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa ini disampaikan untuk diadakan penelitian, dan pembahasannya kepada Badan Permusyawaratan Desa.
Kami menyadari, dengan segala keterbatasan yang ada, tentu masih dijumpai adanya beberapa kekurangan atau hal-hal yang belum dapat dilaksanakan secara optimal sesuai dengan harapan kita bersama. Namun demikian mudah-mudahan kami dapat menjelaskannya untuk dipertanggungjawabkan, sehingga saran, kritik dan masukan dari para anggota Badan Permusyawaratan Desa sangat kami harapkan demi kemajuan desa kita dimasa yang akan datang.
A.      
B.     DASAR HUKUM
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2012 ini disusun berdasarkan pada :
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tatakerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 86 ) ;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2006 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 87) ;
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perencanaan Pembangunan Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 88) ;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2006 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 90 ) sebagaimana diubah dengan PeraturanDaerah Kabupaten Kudus  Nomor 9 Tahun 2012  (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2012  Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11) ;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 21 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 94) ;
  6. Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa ;
  7. Peraturan Bupati Kudus Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa ;
  8. Peraturan Desa Gondangmanis Nomor 01 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2012 ;

C.     GAMBARAN UMUM DESA
1.       Letak Geografis dan Batas Desa
a.       Desa Gondangmanis terletak dalam wilayah Kecamatan Bae Kabupaten Kudus dengan batas-batas wilayah administrasi sebagai berikut :
-     Sebelah Utara          :  Desa Cendono
-     Sebelah Timur          :  Desa Margorejo, Desa Karangbener
-     Sebelah Selatan       :  Desa Karangbener , Desa Dersalam
-     Sebelah Barat           :  Desa Pedawang, Desa Bacin, Desa Bae

b.       Luas Wilayah
Luas wilayah Desa Gondangmanis adalah 141.68 Ha
Yang terdiri dari :
-     Tanah Pekarangan dan Pemukiman              :  189,055 Ha
-     Tanah Tegalan dan Kebonan                        :  152,036 Ha
-     Lain-lain                                                      :    15,620 Ha
-     Tanah Sawah                                              :  199.879 Ha

c.       Pembagian Wilayah Kerja Desa Gondangmanis
Untuk memudahkan dalam pelaksanaan tugas pelayanan sehari-hari, Desa Gondangmanis terbagi menjadi  5 Dusun dan dua perumahaan  11 RW  terdapat  78 RT,  dengan perincian terdiri dari :
Dusun Kadilangon  meliputi :
-          Dusun Kadilangon  ( RW 1) terdiri dari 5 RT
-          Dusun Kadilangon  (RW 8) terdiri dari 4 RT
-          Dusun Kadilangon (RW 9) meliputi  dari 5 RT
Dusun Gondangmanis Kulon meliputi :
-          Dusun Gondangmanis Kulon  (RW 2) meliputi  dari 10 RT
-          Perum Gerbang Harapan  (RW 6) meliputi  dari 13 RT
Dusun Gondangmanis Wetan  meliputi :
-     Dusun Gondangmanis Wetan ( RW 3) meliputi dari 4 RT
-     Dusun Gondangmanis Wetan ( RW 10) meliputi dari 4 RT
Dusun Kayuapu Kulon meliputi :
-     Dusun Kayuapu Kulon ( RW 4) meliputi dari 6 RT
-     Dusun Kayuapu Kulon ( RW 11) meliputi dari 7 RT
-     Perum Muria Indah ( RW 7) meliputi dari 15 RT
Dusun  Kayuapu Wetan meliputi :
-     Dusun Kayuapu Wetan ( RW 5) meliputi dari 6 RT

2.       Gambaran Umum Demografis
Keadaan Penduduk Desa Gondangmanis sampai dengan bulan Desember 2007
a.    Jumlah Kepala Keluarga (KK)                 :  3.877 KK
b.    Jumlah Penduduk
-     Laki-laki                                         :   7.370 jiwa
-     Perempuan                                     :   7.282 jiwa
Jumlah                                           :  14.652 jiwa
c.       Jumlah penduduk menurut agama :
-     Islam                                               :  13.130 jiwa
-     Kristen/Protestan                            :     1.398 jiwa
-     Khatolik                                         :       115 jiwa
-     Hindu                                             :          5 jiwa
-     Budha                                            :          3 Jiwa
-     Konghucu                                       :          1 jiwa .
d.    Data mutasi penduduk Desa Gondangmanis Tahun 2012
-     Kelahiran     :  Laki-laki : 64 org,      Perempuan : 73 org,     Jumlah : 164 org
-     Kematian     :  Laki-laki :  23 org,     Perempuan :   29 org,   Jumlah : 52 org
-     Pendatang   :  Laki-laki :  31 org,     Perempuan :   27 org,   Jumlah : 58 org
-     Pindah         :  Laki-laki :  36 org,     Perempuan :   52 org,   Jumlah : 89 org
e.    Jumlah penduduk berdasarkan mata pencahariannya, sebagai berikut :
-     Petani                                            :       326 orang
-     Buruh Tani                                     :       425 orang
-     Buruh Migran                                  :       686 orang
-     PNS                                              :       528 orang
-     Perajin RMT                                   :         39 orang
-     Pedagang Keliling                           :       269 orang
-     Peternak                                        :       844 orang
-     Montir                                            :         21 orang
-     Perawat Swasta                             :      29 orang
-     Pembantu RMT                              :      54 orang
-     TNI                                                :      14 orang
-     POLRI                                           :        7 orang
-     Pens.PNS/TNI/PoLISI                    :      14 orang
-     Png.Kel.Menengah                          :      35 orang
-     Pengacara                                      :        2 orang
-     Notaris                                           :        1 orang
-     Dukun Melahirkan Terlatih               :        4 orang
-     Pengusaha Alternatif                       :        9 orang
-     Dosen Swasta                                :       23 orang
-     Seniman/Artis                                 :       16 orang
-     Karyawan Perusahaan Swasta        :   1.357 orang
-     Jasa Lainnya                                  :      251 orang

f.    Jumlah penduduk berdasarkan tingkat pendidikan
      -     Tamat S3                                       :      5 orang                       
-     Tamat S2                                       :     25 orang
-     Tamat S1                                       :   253 orang
-     Tamat D3                                       :     93 orang
-     Tamat D2                                       :     82 orang
-     Tamat D1                                       :     52 orang
-     Tamat SLTA                                   : 2.337 orang
-     Tamat SMP                                    : 2.599 orang
-     Tamat SD                                      : 3.544 orang
-     Tamat SDLB B                               :        1 orang
-     Tamat SDLB C                               :        2 orang
-     Tidak Tamat SD                             :  1.455 orang
-     Belum Tamat SD                            :  1.398 orang
-     Tidak Sekolah                                :     852 orang
g.    Keadaaan Aparat Pemerintah Desa Gondangmanis
Jumlah Aparat Pemerintah Desa Gondangmanis sampai dengan akhir Desember 2012 sebanyak 8 orang terdiri :
-     Kepala Desa                                                     :  1 orang
-     Sekretaris Desa                                                :  1 orang
-     Kepala Urusan                                                  :  3 orang
-     Kepala Dusun                                                   :  5 orang
-     Unsur Pelaksana ; Modin                                   :  3 orang
-     Unsur Pembantu Pelaksana Teknis Lapangan     : 16 orang

BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

A.     VISI DAN MISI DESA GONDANGMANIS
1.       VISI
                         Visi adalah suatu cara pandang kedepan, kearah mana suatu organisasi akan dibawa, agar tetap eksis, inovatif dan antisipatif. Dikatakan juga bahwa Visi pada hakekatnya adalah suatu abstrak atau gambaran keadaan dimasa yang akan datang yang diwujudkan oleh potensi organisasi.
                         Adapun Visi Desa Gondangmanis antara lain : “Terwujudnya pelayanan prima kepada masyarakat yang didukung tertib administrasi dengan suasana aman dan religius.
2.       MISI
                         Misi adalah pernyataan yang menetapkan tujuan dan sasaran yang akan dicapai dengan kegiatan spesifik yang harus dilakukan, sehingga membawa, organisasi pada fokus tertentu.
                         Oleh karena itu untuk mewujudkan Visi Desa Gondangmanis sebagaimana tersebut di atas, akan dijabarkan melalui Misi sebagai berikut :
a.       Meningkatkan disiplin aparat Pemerintah Desa.
b.       Menyelenggarakan tertib administrasi pemerintahan.
c.       Meningkatkan penggalian potensi sumber Pendapatan Asli Desa.
d.       Meningkatkan kerukunan hidup antar umat beragama dan solidaritas sosial.
                        
B.     TUJUAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN
1.    Tujuan
      Berdasarkan Visi Misi Desa yang telah disiapkan dalam Tahun 2012 ini tujuan yang hendak dicapai oleh Desa Gondangmanis adalah :
1.       Mewujudkan pelayanan yang cermat, cepat, mudah dan tepat.
2.       Meningkatkan kemampuan SDM aparat
3.       Meningkatkan ketentraman dan rasa aman di Desa
4.       Kesejahteraan bagi aparat Pemerintah Desa dan BPD
5.       Meningkatkan keimanan, ketaqwaan dan kerukunan sosial
2.    Sasaran
      Dari tujuan sebagaimana tersebut di atas, maka sasaran yang akan dicapai dalam Tahun 2012 meliputi :
      1)    a.    Terwujudnya pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.
      2)    a.    Terwujudnya profesionalisme Aparat Pemerintah Desa
             b.    Tersedianya data dan informasi yang lengkap
      3)    a.    Menurunnya gangguan keamanan
             b.    Terwujudnya ketentraman dan ketertiban masyarakat
      4)    a.    Terwujudnya peningkatan penghasilan Aparat Pemerintah Desa dan Kesejahteraan Anggota BPD
      5)    a.    Terwujudnya kualitas hidup beragama
             b.    Terwujudnya kerukunan hidup bermasyarakat

3.    Kebijaksanaan
      Untuk merealisasikan sasaran tahun 2012, ditempuh melalui kebijakan sebagai berikut :
1.       Mendelegasikan tugas-tugas pelayanan sesuai pembagian wilayah kerja perangkat.
2.       Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana kantor.
3.       Meningkatkan akuntabilitas kinerja dan disiplin aparatur
4.       Meningkatkan kualitas dan kuantitas data dan informasi
5.       Meningkatkan kemampuan Perangkat Desa untuk menciptakan lingkungan yang aman.
6.       Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mempertahankan kondisi keamanan dan ketertiban.
7.       Meningkatkan optimalisasi pengelolaan Tanah kas Desa kepada pihak lain.
8.       Meningkatkan partisipasi dan swadaya msyarakat dalam pembangunan.
9.       Meningkatkan pembinaan terhadap kelompok Pengajian.
10.    Meningkatkan pembinaan terhadap RT/RW.


BAB III
PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN URUSAN
PEMERINTAHAN DESA

A.     Program Kegiatan
Selanjutnya secara riil guna mencapai Visi dan Misi Desa maka dari tujuan, sasaran, dan kebijaksanaan selama satu tahun yang akan ditempuh telah dijabarkan dalam Program Kerja Tahunan Desa.
Adapun Program Kerja Desa Gondangmanis Tahun 2012 yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa Gondangmanis Nomor 02 Tahun 2007, dapat dibedakan atau terdiri dari Rencana Kegiatan Rutin dan Rencana Kegiatan Pembangunan, yaitu sebagai berikut :
a.       Rencana Kegiatan Operasional Pemerintahan Desa, meliputi :
1.       Memberikan pelayanan surat menyurat kepada masyarakat sesuai kebutuhan.
2.       Menyelenggarakan tertib administrasi Pemerintahan Desa.
3.       Menyelenggarakan rapat-rapat dinas dan rapat lain sesuai kebutuhan.
4.       Mengikuti rapat-rapat dinas, rapat Lembaga Kemasyarakatan, pembinaan, pelatihan, kursus yang diadakan ditingkat Kecamatan maupun Kabupaten.
5.       Pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana Pemerintahan Desa.
6.       Melaksanakan Piket keamanan lingkungan dan Kantor Desa.
7.       Menyalurkan bantuan dan memfasilitasi pelaksanaan proyek P2KP.
8.       Menghimpun setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari warga dan menyetorkan hasilnya ke Bank yang ditunjuk.
9.       Memberikan penghasilan dan tunjangan/tambahan penghasilan kepada Aparat Pemerintah Desa.
10.    Menyalurkan anggaran belanja Sekretariat dan Uang Kehormatan BPD.
11.    Menyalurkan distribusi bantuan pembagian beras bagi keluarga miskin.
12.    Pembinaan dan penyuluhan RT/RW dan lembaga kemasyarakatan lainnya.
13.    Melaksanakan kegiatan dan memfasilitasi  Linmas
14.    Melaksanakan Rehab Gedung Balai Desa
b.       Rencana Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat, meliputi :
1.       Pembangunan Prasarana dan Sarana Pemerintahan Desa
-          Rehabilitasi gedung/kantor BPD dan tempat parkir.
-          Rehabilitasi gedung Taman Kanak-Kanak
-          Rehabilitasi lampu penerangan jalan Desa
2.       Pembangunan lain-lain
-          Kegiatan PKK, RT, RW
-          Kegiatan Kemasyarakatan
-          Swadaya dan Patisipasi
c.       Rencana Pelaksanaan Tugas Pembantuan
1.       Melaksanakan tarikan/tagihan PBB Tahun 2012
2.       Menyalurkan Raskin Tahun 2013
B.     Realisasi Pelaksanaan Kegiatan
Dari beberapa kegiatan yang telah direncanakan dalam Tahun  2012 sebagaimana tersebut di atas, maka pelaksanaannya dapat disampaikan sebagai berikut :
a.       Realisasi Pelaksanaan Kegiatan Operasional Pemerintahan Desa, meliputi :
1.       Memberikan pelayanan surat menyurat :
-          Pengantar SKCK
-          Pengantar permohonan KTP/KK
-          Surat NTCR
-          Surat kelahiran, kematian, pindah
-          Legalisasi surat-surat
-          Pelayanan KTP
2.       Menyelenggarakan tertib administrasi pemerintahan :
-     Pengerjaan Buku Administrasi Pemerintah Desa yang terdiri dari 20 buku dan pembuatan laporan bulanan, semua telah dikerjakan dan dilaksanakan oleh Perangkat Desa sesuai dengan jabatan, tugas pokok dan fungsi masing-masing
3.       Menyelenggarakan rapat-rapat dinas dan rapat lain sesuai kebutuhan :
-          Jumlah Rapat Dinas yang dilaksanakan selama satu tahun adalah 60 kali, sedangkan rapat insidentil sebanyak 45 kali, antara lain : rapat prmbentukan Panitia Lelang Bondo Desa,rapat pembentukan Panitia Rehab Gedung Balai Desa, rapat APBdesa dan rapat staf aparat pemerintah desa.
4.       Kegiatan Keuangan Desa :
a.       Pendapatan Desa sejumlah Rp. 642.277.226.-
b.       Kegiatan-kegiatan
1.    Kegiatan operasional pemerintahan Desa Rp. 338.446.473,-
2.    Kegiatan operasional pemberdayaan masyarakat Rp. 251.055.600,-
b.       Realisasi Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat, meliputi :
1.       Kegiatan memberikan bantuan keuangan kepada
a.    Lembaga kemasyarakatan Desa PKK                             Rp. 11.500.000,-
b.    Lembaga kemasyarakatan RT sebesar                           Rp. 54.600.000,-
c.    Lembaga kemasyarakatan RW sebesar                          Rp.   3.500.000,-
2.       Kegiatan pembangunan sarana prasarana umum Desa
a.    Pembangunan Gedung/Kantor Pemerintah Desa             Rp. 23.478.100,-
b.    Rehabilitasi Aula Balai Desa                                          Rp. 17.445.500,-
c.    Pembangunan Sarana Prasarana Perhubungan               Rp. 58.672.500,-
d.    Pembangunan Selokan /Salran Air Jalan Desa                Rp.      120.000,-
e.    Pembangunan sarana prasarana Kesehatan                    Rp      478.500,-
f.    Pembangunan Sarana Prasarana Pendidikan                   Rp    4.700.000,-
Kegiatan Hibah
a.    Hibah kepada lembaga Lembaga Keagamaan                 Rp.   6.000.000,-
b.    Hibah kepada lembaga Pendidikan TK/TPQ `                  Rp    5.200.000,-
c.    Hibah kepada kelompok masyarakat pelaksana hari
      besar nasional,daerah dan aagama                                 Rp    19.870.000,-
d.    Hibah kepada kelompok Masyarakat pemuda
      dan olah raga.                                                               Rp    3.5000.000,-
e.    Hibah kepada Pengelola Perpustakaan                           Rp      900.000,-
f.    Hibah kepada Desa Ngembalrejo                                   Rp        400.000,-
Realisasi Pelaksanaan Tugas Pembantuan, meliputi :
3.       PBB Tahun 2012  Rp. 249.954.499 Realisasi Rp. 54.988.220            kurang             Rp. 9.754.579
4.    Raskin Tahun 2012  Rp. 4.380 kg Realisasi Rp. 4.380 Kg                                         Rp. 7.008.000.

C.     Permasalahan dan Solusi
1.       Hambatan
Dari beberapa kegiatan yang telah direncanakan selama 1 (satu) tahun dalam Tahun Anggaran 2012, masih terdapat beberapa kegiatan yang belum terlaksana sesuai dengan harapan, sehingga masih ada tujuan yang belum tercapai. Hal tersebut dapat terjadi karena dalam pelaksanaannya dijumpai dengan beberapa hambatan.
Adapun hambatan yang dijumpai dalam pelaksanaan tugas selama Tahun 2012 antara lain meliputi :
1.       Terbatasnya kemampuan SDM Aparat Pemerintah Desa dan Potensi Sumber Pendapatan Asli Desa.
2.       Terbatasnya kualitas dan kuantitas sarana perkantoran
3.       Terbatasnya tingkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Desa, akibat dari adanya krisis multi dimensi
4.       Terbatasnya petunjuk teknis penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang terkait dengan perubahan karena masa transisi.

2.       Upaya Penyelesaiannya
Untuk mengatasi berbagai hambatan sebagaimana tersebut di atas, telah diupayakan beberapa langkah penyelesaian sebagai berikut :
a)    untuk mengatasi terbatasnya kemampuan SDM Aparat Pemerintahan Desa, ditempuh melalui upaya :
-     Secara eksternal          :  Mengikutsertakan Aparat dalam berbagai kegiatan kursus, pembinaan dan berbagai Rapat Koordinasi sesuai dengan jabatan dan kedudukannya yang diselenggarakan oleh Kecamatan maupun Kabupaten.
                                            Mengadakan Kursus Komputer bagi seluruh perangkat Desa.
-     Secara internal             :  Melalui pembinaan, Rapat Staf (Seninan) dan evaluasii terhadap pelaksanaan tugas sehari-hari.
b)    Upaya mengatasi terbatasnya potensi sumber Pendapatan Asli Desa, ditempuh melalui upaya :
-     Inventarisasi sumber-sumber Pendapatan Asli Desa.
-     Optimalisasi pengelolaan kekayaan desa kepada pihak lain.
c)    Untuk mengatasi terbatasnya tingkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa, yang diakibatkan adanya krisis multi dimensi, ditempuh melalui :
-     Inventarisasi tokoh-tokoh masyarakat desa yang berpotensial.
-     Peningkatan hubungan koordinasi dengan lembaga RT/RW
-     Sosialisasi beberapa program dan kegiatan desa yang membutuhkan partisipasi masyarakat.
d)    Untuk mengatasi terbatasnya petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintahan Desa yang terkait dengan perubahan karena masa transisi, ditempuh melalui :
-     Peningkatan hubungan koordinasi dan konsultasi dengan Aparat Kecamatan dan Pemerintah Desa lain di Kecamatan Bae.
-     Melaporkan kejadian/problem-problem yang dijumpai di lapangan kepada Bupati/Camat.


BAB IV
PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Tertuang dalam Peraturan Desa Gondangmanis Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2012.
-     Lampiran I dan
-     Lampiran II


BAB V
PENUTUP

A.      KESIMPULAN

Berdasarkan uraian sebagaimana telah dijabarkan dalam bab-bab sebelumnya, maka dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1.       Pelaksanaan beberapa Program dan Kegiatan untuk mencapai Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Desa Gondangmanis sebagaimana diharapkan dalam tahun 2012 ini ternyata masih dijumpai beberapa kendala/hambatan, sehingga belum seluruhnya dapat berjalan sebagaimana mestinya.

2.       Dalam hal pertanggungjawaban masalah keuangan desa, sampai dengan Akhir Tahun 2012 dari realisasi penerimaan/pendapatan sebesar Rp. 642.277.226,- sedangkan realisasi belanja dan pembiayaan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 589.502.073,- sehingga ada sisa anggaran untuk kas ke Desa yang dapat digunakan sebagai perhitungan sisa lebih untuk APBDesa Tahun 2013.


B.      SARAN-SARAN

Berangkat dari beberapa uraian pada kesimpulan di atas, untuk lebih meningkatkan kinerja Pemerintah Desa Gondangmanis pada tahun-tahun yang akan datang, kami menyampaikan beberapa saran sebagai berikut :
1.       Karena kinerja Aparat Pemerintah Desa yang dipengaruhi oleh tingkat kesejahteraannya ;
2.       Karena potensi sumber pendapatan asli Desa sangat terbatas, perlu ada upaya untuk mencari terobosan dalam menggali dan mengelola aset Desa ;
3.       Untuk mengatasi beberapa permasalahan di Desa, perlu adanya peningkatan hubungan koordinasi dan kemitraan dengan BPD dalam mencari solusi terbaik penyelesaiannya.

C.      PENUTUP
Demikian yang dapat kami laporkan atas pelaksanaan tugas sebagai Kepala Desa selaku penanggung jawab operasional pelaksanaan kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Desa yang tersusun dalam laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2012.



Kami menyadari dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2012 inii masih dijumpai beberapa kekurangan, untuk itu masukan, saran dan kritik sangat kami harapkan dalam memberikan penilaian demi sempurnanya pelaksanaan tugas Pemerintahan Desa pada Tahun 2013 yang akan datang
Semoga laporan ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Amin.


KEPALA DESA GONDANGMANIS,



ZUMROTUS SAIDAH